BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2026 13:31 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
Sidang nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian untuk menguji tuduhan terhadap terdakwa melalui keterangan saksi dan alat bukti.

"Berdasarkan uraian di atas, maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Perkara tersebut menjadi perhatian karena jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Dalam tanggapannya, JPU menilai sebagian besar keberatan yang diajukan Febrie dan tim penasihat hukumnya bukan merupakan persoalan mengenai keabsahan surat dakwaan.

Menurut jaksa, keberatan tersebut justru berkaitan dengan fakta perkara, dugaan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta keabsahan tindakan penyidikan.

Persoalan itu dinilai seharusnya diperiksa melalui pembuktian dalam persidangan, bukan diselesaikan hanya melalui pemeriksaan eksepsi.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.

Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur ruang lingkup keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa terhadap proses pemeriksaan perkara.

Dalam konteks persidangan Febrie, jaksa berpendapat keberatan mengenai hubungan terdakwa dengan sejumlah pihak maupun kepemilikan aset perlu diperiksa lebih lanjut melalui keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti.

Dengan demikian, jaksa menilai proses persidangan seharusnya tidak dihentikan pada tahap pemeriksaan nota perlawanan.

Selain meminta seluruh eksepsi ditolak, jaksa juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Febrie memenuhi persyaratan hukum.

Jaksa menilai dakwaan telah menguraikan dugaan tindak pidana, waktu kejadian, pihak yang terlibat, serta rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," ujar JPU.

Permintaan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menilai argumentasi kedua pihak sebelum menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak melalui putusan sela.

Apabila keberatan terdakwa ditolak, pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji isi dakwaan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pihak Febrie menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi persyaratan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Dalam keberatannya, tim penasihat hukum mempersoalkan uraian mengenai dugaan keterlibatan Febrie dalam sejumlah penerimaan uang.

Mereka juga mempertanyakan hubungan antara Febrie dan Ferry Yanto Hongkiriwang, salah satu pihak yang disebut jaksa memiliki peran dalam perkara tersebut.

Tim pembela menilai dakwaan tidak menjelaskan secara memadai tindakan langsung, perintah, maupun persetujuan Febrie terhadap dugaan pemerasan yang didakwakan.

Selain itu, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah aset yang dimasukkan dalam dakwaan, termasuk dasar penyidik menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Atas dasar itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Pihak pembela juga meminta agar Febrie dikeluarkan dari tahanan apabila keberatan mereka dikabulkan.

Namun, JPU menolak argumentasi tersebut dan meminta agar seluruh keberatan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dan aset yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026, JPU menyebut total uang yang diduga diterima mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar.

Selain uang dalam mata uang rupiah, jaksa juga menyebut adanya penerimaan sebesar 440.990 dolar Amerika Serikat.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, dugaan penerimaan uang dan aset tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.

Pada periode tersebut, Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum menduduki jabatan Jampidsus.

Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan Febrie dalam menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan, nama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin turut disebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Meski demikian, hubungan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

Salah satu penerimaan yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Jaksa menduga uang tersebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Penerimaan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diberikan dalam konteks penanganan perkara yang melibatkan pihak pengusaha.

Namun, pihak Febrie membantah memiliki keterlibatan sebagaimana diuraikan jaksa.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan mengapa tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang dikaitkan dengan Febrie tanpa uraian yang menurut mereka cukup menjelaskan adanya perintah atau persetujuan terdakwa.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan dalam nota perlawanan.

Jaksa menyatakan persoalan itu harus diperiksa melalui pembuktian, bukan dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

Selain dugaan penerimaan uang dari Tan Kian, JPU menguraikan sejumlah transaksi lain dalam surat dakwaan.

Salah satunya adalah dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS).

Menurut jaksa, penerimaan saham tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Transaksi itu diduga berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Dalam bagian dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga menerima uang Rp60 miliar serta aset berupa tanah atau bangunan.

Penerimaan tersebut menurut jaksa berkaitan dengan Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, serta Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa menyebut transaksi itu dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Selain beberapa penerimaan tersebut, JPU juga menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp203,4 miliar dari pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum dan belum menjadi fakta hukum yang dipastikan melalui putusan pengadilan.

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menuduh Febrie menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut JPU, uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening dan dialirkan melalui berbagai transaksi keuangan.

Sebagian dana juga diduga dimasukkan sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara.

Selain itu, jaksa menyebut adanya pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Jaksa juga menduga sebagian uang ditukarkan ke dalam mata uang asing.

Rangkaian transaksi tersebut menurut penuntut umum dilakukan untuk menyembunyikan sumber harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tindak pidana pencucian uang merupakan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

Namun, apakah transaksi yang disebut jaksa benar merupakan pencucian uang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Febrie didakwa antara lain berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah jaksa menyampaikan tanggapan terhadap nota perlawanan pada Rabu, 21 Oktober 2026, keputusan mengenai kelanjutan persidangan berada di tangan majelis hakim.

Hakim akan mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan Febrie dan tim penasihat hukumnya, serta jawaban dari jaksa penuntut umum.

Pemeriksaan eksepsi pada tahap ini belum bertujuan menentukan apakah Febrie bersalah atau tidak dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Tahapan tersebut berfokus pada penilaian terhadap keberatan terdakwa dan apakah perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang diajukan.

Apabila majelis hakim menolak eksepsi, sidang akan memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Sebaliknya, jika keberatan terdakwa dikabulkan, konsekuensinya akan bergantung pada amar dan pertimbangan putusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa tetap berpendapat surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana.

Sementara itu, pihak Febrie mempertahankan keberatannya terhadap uraian dakwaan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan terdakwa dan kepemilikan aset.

Hingga persidangan Rabu, 21 Oktober 2026, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan keberatan terhadap dakwaan.

Febrie Adriansyah tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terbukti Jual Ulang Internet Starlink Rp10 Ribu Tanpa Izin, Pria di Mentawai Justru Dimaafkan Hakim: Beri Manfaat bagi Warga
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru