Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Komarudin, fungsi pengawasan tersebut menjadi penting ketika muncul persoalan mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh pejabat tinggi negara.
Ia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab etik dan moral pejabat negara apabila suatu pelanggaran telah terbukti.
"Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak ya mengundurkan diri toh. Dan kalau tidak (mundur), proses di fraksi DPR. Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang untuk bicara," ungkap Komarudin.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Komarudin memandang persoalan syarat pendidikan calon pejabat negara sebagai isu yang berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggara negara.
Namun, setiap tindak lanjut yang dilakukan DPR tetap harus didasarkan pada kewenangan konstitusional, prosedur hukum, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komarudin meminta agar pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dipandang sebagai konflik pribadi atau permusuhan terhadap Wakil Presiden.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan tata kelola negara.
"Kita jangan masalah ini bawa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum," kata dia.
Komarudin juga menilai proses pencalonan dan pelantikan yang telah dilaksanakan tidak berarti seluruh persoalan administratif atau dugaan pelanggaran aturan tidak dapat lagi dievaluasi.
Ia berpendapat bahwa persoalan yang muncul tetap perlu diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
"Orang bilang pasti bilang , 'Oh ini kan sudah jadi kok.' Iya, biar proses sudah dilaksanakan sudah berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi. Gitu," ucap Komarudin.
Meski demikian, pembenahan yang dimaksud tetap memerlukan dasar hukum dan proses pemeriksaan untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.