Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas tindak lanjut polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin menilai dugaan pelanggaran konstitusi oleh pejabat negara tidak semestinya diabaikan.
Menurut dia, anggota DPR memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengingatkan bahwa setiap anggota parlemen memiliki kewajiban menjaga konstitusi dan menjalankan amanah yang telah diucapkan saat mengemban jabatan.
"Seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, ya, Pancasila, Undang-Undang Dasar '45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan," ujar Komarudin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Lalu sekarang pertanyaannya ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar," sambungnya.
Pernyataan Komarudin muncul setelah PKS menyatakan akan menjajaki pandangan fraksi lain mengenai polemik ijazah Gibran yang kembali menjadi perdebatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026.
Meski demikian, dugaan pelanggaran konstitusi tersebut belum dinyatakan terbukti melalui putusan yang menetapkan Gibran melanggar persyaratan pencalonan.
Komarudin menjelaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang, sedangkan fungsi anggaran berhubungan dengan pembahasan dan persetujuan anggaran negara.
Sementara itu, fungsi pengawasan memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Menurut Komarudin, fungsi pengawasan tersebut menjadi penting ketika muncul persoalan mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh pejabat tinggi negara.
Ia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab etik dan moral pejabat negara apabila suatu pelanggaran telah terbukti.
"Dalam konteks pengawasan, saya waktu itu ngomong masa pejabat tinggi negara melanggar aturan tidak ada sanksi etik dan moral? Kalau tidak ya mengundurkan diri toh. Dan kalau tidak (mundur), proses di fraksi DPR. Nah, sekarang mungkin teman-teman mulai tergerak sekarang untuk bicara," ungkap Komarudin.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Komarudin memandang persoalan syarat pendidikan calon pejabat negara sebagai isu yang berkaitan dengan tanggung jawab penyelenggara negara.
Namun, setiap tindak lanjut yang dilakukan DPR tetap harus didasarkan pada kewenangan konstitusional, prosedur hukum, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komarudin meminta agar pembahasan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak dipandang sebagai konflik pribadi atau permusuhan terhadap Wakil Presiden.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan tata kelola negara.
"Kita jangan masalah ini bawa seolah-olah ini kita bermusuhan orang per orang. Lihat dalam perspektif bernegara, negara hukum," kata dia.
Komarudin juga menilai proses pencalonan dan pelantikan yang telah dilaksanakan tidak berarti seluruh persoalan administratif atau dugaan pelanggaran aturan tidak dapat lagi dievaluasi.
Ia berpendapat bahwa persoalan yang muncul tetap perlu diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
"Orang bilang pasti bilang , 'Oh ini kan sudah jadi kok.' Iya, biar proses sudah dilaksanakan sudah berjalan, tapi pelanggaran ya tetap pelanggaran, makanya harus dibenahi. Gitu," ucap Komarudin.
Meski demikian, pembenahan yang dimaksud tetap memerlukan dasar hukum dan proses pemeriksaan untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran.
Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran sebelumnya menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menegaskan bahwa pandangannya mengenai polemik ijazah Gibran merupakan sikap pribadi sebagai anggota DPR.
Ia tidak menyampaikan pernyataan tersebut atas nama Fraksi PDI Perjuangan maupun sebagai keputusan resmi partai.
"Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi," pungkas Komarudin.
Penegasan tersebut penting karena tindak lanjut suatu persoalan melalui mekanisme DPR memerlukan proses politik dan kelembagaan.
Pandangan seorang anggota DPR tidak otomatis menjadi keputusan resmi fraksi atau sikap seluruh anggota partai.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada informasi mengenai keputusan resmi Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket atau hak menyatakan pendapat terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera menyatakan akan membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk membahas polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penugasan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf kepada Fraksi PKS di DPR.
Menurut Kholid, komunikasi antarfraksi diperlukan untuk mengetahui pandangan masing-masing partai sebelum menentukan kemungkinan langkah melalui parlemen.
"Presiden PKS menugaskan Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Kholid, Selasa (20/10/2026).
Kholid menjelaskan bahwa PKS belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket ataupun hak menyatakan pendapat.
Partainya masih ingin mengetahui bagaimana pandangan fraksi lain terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, DPR sedang memasuki masa reses sehingga pembahasan lebih lanjut diperkirakan dilakukan setelah masa sidang kembali berlangsung.
Dengan demikian, langkah PKS saat ini masih berada pada tahap penjajakan komunikasi politik dan belum menjadi pengajuan resmi penggunaan hak konstitusional DPR.
Polemik syarat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap keterpenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran konstitusi ataupun membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon dinilai bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai peserta Pilpres sebagaimana dipersyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Karena itu, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut menjadi hal penting dalam memahami polemik yang berkembang.
Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan MK tidak sama dengan putusan yang menyatakan seseorang secara hukum telah terbukti memalsukan ijazah atau melanggar konstitusi.
Penentuan apakah terdapat pelanggaran dalam proses administrasi pencalonan memerlukan penilaian lembaga yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu persoalan yang muncul dalam pembahasan antarfraksi adalah kemungkinan penggunaan hak DPR untuk menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Gibran.
DPR memiliki sejumlah hak konstitusional, antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan tertentu yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Sementara itu, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi persyaratan hukum.
Adapun hak menyatakan pendapat digunakan untuk menyampaikan sikap DPR terhadap kebijakan atau kejadian tertentu, termasuk dugaan pelanggaran oleh Presiden maupun Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Namun, penggunaan hak-hak tersebut memerlukan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, komunikasi yang direncanakan PKS belum dapat disimpulkan sebagai keputusan DPR untuk menggunakan hak angket ataupun memulai proses pemberhentian Wakil Presiden.
Kholid menegaskan bahwa partainya masih akan memperhatikan dinamika dan pandangan fraksi lain pada masa sidang berikutnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran ketika meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan bahwa setelah putusan MK, perhatian utamanya tetap tertuju pada pekerjaan pemerintahan dan program yang dijalankan untuk masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Gibran terhadap perkembangan perkara yang telah diputus MK.
Rencana PKS untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain menunjukkan bahwa polemik syarat pendidikan Gibran masih menjadi perhatian di lingkungan parlemen.
Respons Komarudin Watubun juga memperlihatkan adanya pandangan di kalangan anggota DPR bahwa persoalan tersebut perlu dilihat melalui fungsi pengawasan dan prinsip negara hukum.
Namun, Komarudin telah menegaskan bahwa pandangannya merupakan pernyataan pribadi, bukan keputusan resmi Fraksi PDI Perjuangan.
Di sisi lain, PKS belum menentukan sikap mengenai penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon, bukan menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran terbukti melanggar konstitusi.
Dengan kondisi tersebut, tindak lanjut persoalan masih bergantung pada keputusan lembaga yang berwenang dan mekanisme hukum yang dapat digunakan.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, belum terdapat keputusan resmi DPR untuk mengambil langkah konstitusional terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.