BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Jaksa Ungkap Dugaan Perintah Febrie Adriansyah Terkait Uang Rp55 Miliar dari Tan Kian: 'Dinginkan Saja Dulu'

Dharma - Rabu, 21 Oktober 2026 13:40 WIB
Jaksa Ungkap Dugaan Perintah Febrie Adriansyah Terkait Uang Rp55 Miliar dari Tan Kian: 'Dinginkan Saja Dulu'
Terdakwa dalam sidang pembacaan tanggapan oleh jaksa atas nota perlawanan atau eksepsi Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menjelaskan dugaan keterlibatannya dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut jaksa, Febrie diduga memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:

Jaksa menyatakan dakwaan telah menguraikan peran Febrie, termasuk dugaan penerimaan laporan mengenai uang dari Tan Kian hingga perintah penyerahan uang kepada pihak lain.

"Perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan," kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Dalam persidangan, JPU menanggapi keberatan tim penasihat hukum Febrie yang menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci keterlibatan langsung terdakwa.

Jaksa menyebut keberatan tersebut tidak tepat karena surat dakwaan telah memuat uraian mengenai pihak yang diduga melakukan perbuatan, bentuk tindakan, waktu, lokasi, serta bagaimana dugaan tindak pidana berlangsung.

Menurut penuntut umum, rangkaian perbuatan yang didakwakan tidak hanya menyangkut pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.

Jaksa juga menguraikan dugaan komunikasi dan tindakan setelah uang diterima, termasuk laporan kepada Febrie dan penyerahan uang melalui pihak lain.

" Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," ujar JPU.

Menurut jaksa, penilaian apakah rangkaian tindakan tersebut dapat membuktikan kesalahan Febrie merupakan persoalan yang harus diperiksa dalam tahap pembuktian.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Kasus Dugaan TPPU Rp346 Miliar Jadi Sorotan
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Dugaan Politik Uang Muktamar NU dan Kaitan Kasus Korupsi ATR/BPN
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kadinsos Samosir Minta Bebas dan Ungkit Terdakwa Lain Tak Ditahan
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Bersaksi di Sidang Kuota Haji Yaqut, Khalid Basalamah Akui Serahkan Ratusan Ribu Dolar AS ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru