Ketua MD KAHMI Binjai Agus Purwanto Audiensi dengan Wali Kota, Bahas Kolaborasi Pembangunan
BINJAI Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Binjai periode 20262031, Dr. Agus Purwanto, S.
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menjelaskan dugaan keterlibatannya dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut jaksa, Febrie diduga memanfaatkan kewenangannya ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.Baca Juga:
Jaksa menyatakan dakwaan telah menguraikan peran Febrie, termasuk dugaan penerimaan laporan mengenai uang dari Tan Kian hingga perintah penyerahan uang kepada pihak lain.
"Perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febrie Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, telah memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan," kata JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Dalam persidangan, JPU menanggapi keberatan tim penasihat hukum Febrie yang menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci keterlibatan langsung terdakwa.
Jaksa menyebut keberatan tersebut tidak tepat karena surat dakwaan telah memuat uraian mengenai pihak yang diduga melakukan perbuatan, bentuk tindakan, waktu, lokasi, serta bagaimana dugaan tindak pidana berlangsung.
Menurut penuntut umum, rangkaian perbuatan yang didakwakan tidak hanya menyangkut pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.
Jaksa juga menguraikan dugaan komunikasi dan tindakan setelah uang diterima, termasuk laporan kepada Febrie dan penyerahan uang melalui pihak lain.
" Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," ujar JPU.
Menurut jaksa, penilaian apakah rangkaian tindakan tersebut dapat membuktikan kesalahan Febrie merupakan persoalan yang harus diperiksa dalam tahap pembuktian.
BINJAI Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Binjai periode 20262031, Dr. Agus Purwanto, S.
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Keluarga besar Korem 011/Lilawangsa menggelar tradisi penerimaan Komandan Korem (Danrem) yang baru, Kolonel Inf Teuku Mustaf
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong perguruan tinggi berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan mel
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, merespons rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membangun komunikasi denga
POLITIK
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh nota pe
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kepada Yogi Gilang Arya Setia,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas den
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupa
HUKUM DAN KRIMINAL