BREAKING NEWS
Minggu, 30 Agustus 2026

Jangan Cuma Buat Diaspora Talenta! Aliansi Perkawinan Campuran Ngotot Minta Kecipratan Kewarganegaraan Ganda

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2026 22:58 WIB
Jangan Cuma Buat Diaspora Talenta! Aliansi Perkawinan Campuran Ngotot Minta Kecipratan Kewarganegaraan Ganda
ilustrasi. (Foto: Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Wacana kewarganegaraan ganda sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konteks menarik dan mempertahankan diaspora Indonesia yang memiliki talenta tertentu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan gagasan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum memiliki skema yang ditetapkan.

"Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa," kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Prasetyo menegaskan apabila kebijakan tersebut nantinya disepakati, pemberian kewarganegaraan ganda tidak akan diberlakukan secara umum.

"Yang pasti adalah pemikiran itu tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif," ujarnya.

Menurut Prasetyo, kewarganegaraan ganda nantinya tidak bisa diberikan secara bebas kepada setiap orang yang mengajukan permohonan.

"Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya, atau bisa dengan mudahnya, itu tidak seperti itu," katanya.

Wacana tersebut kini menjadi salah satu topik yang berpotensi dibahas lebih lanjut pemerintah dan DPR. Di sisi lain, APAB berharap pembahasan kebijakan tidak hanya berfokus pada diaspora bertalenta, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga yang terbentuk melalui perkawinan campuran.

Dengan aturan yang lebih jelas dan selektif, APAB menilai keluarga perkawinan campuran dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional Indonesia.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Said Iqbal Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Buru-buru Digodok
Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
Absen dari Empat Nama Penandatangan, Hasto Jelaskan Kenapa Puan Tak Teken Surat Komitmen AMPB
Sempat Diprotes Ojol karena 'Pulang Duluan', Massa AMPB Bongkar Alasan Krusial Tinggalkan Gedung DPR
Awas 'Tumpangan' Gelap Oligarki! Pakar Hukum Wanti-Wanti Bahaya Penyusupan dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dikebut, Negara Bisa Sita Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru