BREAKING NEWS
Jumat, 24 Juli 2026

BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif

T.Jamaluddin - Jumat, 24 Juli 2026 18:58 WIB
BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif
Pertemuan silaturahmi bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat itu menjadi tindak lanjut komunikasi yang sebelumnya telah dibangun antara BWI dan Pemerintah Aceh.

Baca Juga:

Selain mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas berbagai langkah penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang selama ini dikaitkan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Rombongan Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Turut hadir Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama Aceh.

Kehadiran mereka disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, bersama jajaran BWI.

Dalam pertemuan itu, Tatang menegaskan bahwa BWI memiliki perhatian serius terhadap penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dasar yang kuat dari sisi hukum, filosofi, maupun nilai keagamaan.

"Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan," ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI akan membawa seluruh dokumen yang diterima dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga.

Selain itu, BWI juga berkomitmen mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung proses penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Maraknya OTT Kepala Daerah, Kemendagri-KPK Bergerak Bentuk 10 Klaster Antikorupsi
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
Purbaya: Dana dari Luar Negeri Akan Diperiksa Pajaknya Mulai 2027
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kejagung, Deni Kailimang: Dibutuhkan Sosok Seperti Baharuddin Lopa
Kapolda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Profesional
Dua WNA Belanda Dicekal Usai Polemik Entourage Run Canggu, Dirjen Imigrasi: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru