Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat. Dukungan itu ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.
Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Zakiyuddin menandatangani kerja sama tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sumut juga ikut menandatangani nota kesepahaman serupa.
Sebelum penandatanganan bersama pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sumut terlebih dahulu meneken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan BWI Sumatera Utara.
Bobby Nasution menekankan pentingnya kepastian legalitas tanah wakaf agar aset yang telah diwakafkan dapat terus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Bobby, pemerintah daerah, kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan BWI memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi dan memiliki kepastian hukum.
Bobby menilai negara harus hadir membantu masyarakat menyelesaikan persoalan legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum diperlukan untuk mencegah tanah yang telah diwakafkan hilang atau dikuasai pihak lain.
Dengan sertifikat dan legalitas yang jelas, kata Bobby, manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan masyarakat sekaligus menjaga amanah para pewakif.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi segera diwujudkan melalui langkah konkret untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.
Menurut Muhibuddin, sertifikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
"Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf," kata Muhibuddin.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak sekitar 8.653 bidang tanah wakaf masih belum memiliki sertifikat.
Muhibuddin mendorong adanya kerja bersama agar jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat dapat terus bertambah.
"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujarnya.
Percepatan sertifikasi dinilai penting karena status legal yang jelas dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Melalui kerja sama lintas lembaga tersebut, Pemko Medan dan pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara diharapkan dapat ikut mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan begitu, aset umat dapat terlindungi dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, serta kesejahteraan masyarakat.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.