Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terkait kasus kematian Lina. Rekaman tersebut sebelumnya disebut tidak pernah diputar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pemutaran CCTV dilakukan dalam sidang pemeriksaan tingkat banding di PT Medan, Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan kembali dilakukan setelah penasihat hukum David mengajukan banding atas vonis 12 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan PN Medan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mian Munte bersama Janverson Sinaga dan Ahmad Sayuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk memutar rekaman tersebut.
Baca Juga:
Rekaman berasal dari kamera pengawas yang disita dari rumah orang tua David, lokasi terjadinya peristiwa. Tim Labfor membawa perangkat DVR untuk menampilkan rekaman CCTV di ruang sidang.
Majelis hakim, jaksa, penasihat hukum dan David terlihat menyaksikan rekaman tersebut secara serius. Setelah pemutaran selesai, sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Penasihat hukum David, Willyam Raja D. Halawa, mengatakan rekaman CCTV memberikan gambaran yang menurutnya berbeda terkait rangkaian peristiwa sebelum Lina meninggal dunia.
Willyam menyebut dalam rekaman terlihat Lina masih dapat berjalan saat masuk ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, kondisi korban disebut sudah lemas.
"Korban itu digotong ke kamar mandi masih hidup, masih bisa berjalan. Begitu keluar dari kamar mandi, ternyata sudah lemas," kata Willyam seusai persidangan.
Menurut dia, David kemudian membawa Lina ke rumah sakit. Willyam menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyelamatkan korban.
"Dia yang menggotong, terdakwa ini juga yang membopong. Saya lihat tadi ada gestur kepanikan, seperti mengusahakan supaya bagaimana korban ini selamat," ujarnya.
Atas dasar rekaman tersebut, Willyam mempertanyakan penerapan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Ia menilai tindakan membawa korban ke rumah sakit perlu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
"Namanya membawa ke rumah sakit pasti orang mengusahakan sehat. Tidak ada orang yang berencana membunuh, kemudian membawa korbannya ke rumah sakit untuk diselamatkan," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.