BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh

T.Jamaluddin - Kamis, 27 Agustus 2026 11:39 WIB
Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
KPT Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan delapan KPN di wilayah hukum Aceh, di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan delapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah hukum Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Rabu, 26 Agustus 2026 dan Kamis, 27 Agustus 2026, di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, empat Ketua Pengadilan Negeri dilantik. Mereka adalah:

Baca Juga:

- KPN Bireun: Zulfikar Siregar, SH, MH, menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, SH, MH.
- KPN Langsa: Welly Erdianto, SH, menggantikan Kemas Reynald Mei, SH, MH.
- KPN Simpang Tiga Redelong: Prihatin Stio Rahardjo, SH, MH, menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, SH, MH.
- KPN Meulaboh: Melky Salahuddin, SH, menggantikan Faridh Zuhri, SH, MHum.

Sementara pada Kamis, 27 Agustus 2026, empat KPN lainnya mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan, yaitu:

- KPN Jantho: Munawwar Hamidi, SH, MH, menggantikan Fadhil, SH.
- KPN Meureudu: Saptika Handhini, SH, MH, menggantikan Samsul Maidi, SH, MH.
- KPN Idi: Doni Prianto, SH, menggantikan Dikdik Hariyadi, SH, MH.
- KPN Kutacane: Hari Purwo Hantoro, SH, MH, menggantikan Ade Yusuf, SH, MH.
- KPT Banda Aceh Ingatkan Pentingnya Integritas

Dalam arahannya, Sutio meminta para Ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik mampu menjadi guru sekaligus panutan bagi warga pengadilan maupun aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan kompetensi melalui proses belajar yang berkelanjutan.

"Anda harus benar-benar memelihara integritas dan harus terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi anda. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah dimana anda ditugaskan."

Sutio juga meminta para KPN mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

"Terlebih lagi seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Anda saya minta untuk menerapkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit 2026."

Selain persoalan integritas dan kompetensi, Sutio meminta para KPN mencermati data EIS (Evaluasi Implementasi SIPP).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kunjungi Simeulue, Perkuat Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah di Aceh
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Kapolda Aceh dan Kepala Kanwil BPN Aceh Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi demi Layanan Publik yang Lebih Optimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru