BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 12:24 WIB
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penyampaian laporan tersebut disaksikan langsung aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati.

Rapat paripurna berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Salah satu agenda rapat adalah penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Botok dan sejumlah rekannya terlihat mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain.

Menurut dia, hal tersebut karena RUU Perampasan Aset mengatur konsep baru yang belum pernah memiliki undang-undang tersendiri.

"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri," kata Habiburokhman.

Habiburokhman membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan revisi Undang-Undang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua aturan tersebut, kata dia, sudah memiliki undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya dapat berangkat dari aturan yang telah ada.

"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," kata Habiburokhman.

"Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," tambahnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 dari 65 Orang yang Diamankan Polda Metro Jelang Demo DPR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Konsolidasi Kelompok Anarko
Menko Polkam Pastikan Tak Ada Penyekatan Demo di DPR, Massa Bebas Datang Sampaikan Aspirasi
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
Jelang Demo di DPR, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.424
4 Kelompok Gelar Demo di Depan DPR Hari Ini, Bawa Tuntutan Berbeda: Sita Aset Koruptor hingga Dukung MBG
Sejumlah Orang Ditahan Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta, Menkopolkam Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru