Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 1
NASIONAL
JAKARTA — Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penyampaian laporan tersebut disaksikan langsung aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati.
Rapat paripurna berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.Baca Juga:
Salah satu agenda rapat adalah penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Botok dan sejumlah rekannya terlihat mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain.
Menurut dia, hal tersebut karena RUU Perampasan Aset mengatur konsep baru yang belum pernah memiliki undang-undang tersendiri.
"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri," kata Habiburokhman.
Habiburokhman membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan revisi Undang-Undang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua aturan tersebut, kata dia, sudah memiliki undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya dapat berangkat dari aturan yang telah ada.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," kata Habiburokhman.
"Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," tambahnya.
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 1
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk menghadiri sekaligus membuka secara resmi Muktamar ke35 Nahdlatul Ulam
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara364 melalui mekanisme lelang. Persetuju
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei Data Survei Indonesia (DSI) menunjukkan 62,4 persen responden menilai pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto s
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA