BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Jokowi Berulang Kali Tanya: Kapan Saya Bisa Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat Indonesia?

Nurul - Kamis, 27 Agustus 2026 15:07 WIB
Jokowi Berulang Kali Tanya: Kapan Saya Bisa Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat Indonesia?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (foto: Temp/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara tersebut menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Sementara pakar telematika Roy Suryo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait.

Baca Juga:

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya justru berulang kali menanyakan kapan dirinya dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen fisik ijazah kepada majelis hakim dan publik.

"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, 'Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?'," ujar Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Yakup membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut Jokowi ragu atau takut menghadiri persidangan.

Menurut dia, Jokowi justru mendorong agar perkara tersebut segera memasuki tahap pembuktian.

Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan efektif sehingga polemik mengenai keabsahan ijazah Jokowi dapat segera memperoleh kepastian melalui proses hukum.

Yakup memperkirakan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dan barang bukti, termasuk kehadiran Jokowi, paling cepat dapat berlangsung sekitar satu pekan setelah agenda penyerahan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa pada 17 September 2026.

"Kalau dari kami penginnya secepat-cepatnya. Namun kalau Majelis Hakim menyatakan 17 September (eksepsi), paling cepat berdasarkan pengalaman kami biasanya satu minggu setelah itu. Tapi kembali lagi, kami tidak mau mendahului keputusan Majelis Hakim," kata Yakup.

Yakup juga menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa akan ditolak majelis hakim.

Menurut dia, surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah dibuat secara rinci.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gugatan Ijazah Jokowi Hendak Dicabut: Jokowi, UGM dan Polda Metro Jaya Justru Keberatan
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Delapan Ketua PN di Aceh Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas KPT Banda Aceh
Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut, Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Terungkap! Fakta Baru Kasus Penyiksaan Dua Bocah di Dairi, Pengasuh Positif Sabu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru