BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 12:24 WIB
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski proses pembahasannya membutuhkan waktu, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan pada Desember 2026.

Menurut dia, Komisi III saat ini terus membahas rancangan tersebut secara intensif, termasuk membedah pasal demi pasal.

"Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini. Kita sudah membahas, ya, draft, ya, dan dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Hari ini ada 2 narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal Insyaallah nggak apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," katanya.

Komisi III juga telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan pembahasan aturan tersebut tidak terlepas dari persoalan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang riil, ya, dalam tindak pidana korupsi. Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," kata dia.

Habiburokhman kemudian menjelaskan jenis aset yang dalam draf RUU Perampasan Aset dapat dikenai perampasan.

Dia menegaskan daftar tersebut masih berupa draf dan dapat berubah selama proses pembahasan.

"Berikutnya, ini masih draf ya, dalam draft. Aset tindak pidana yang dapat dirampas: Yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang Kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," ungkapnya.

Dengan aturan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aset hasil kejahatan maupun aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Botok bersama rekan-rekannya dari Pati terlihat menyimak penjelasan Komisi III DPR selama rapat berlangsung.

Kehadiran mereka menjadi bagian dari perhatian kelompok masyarakat terhadap perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2 dari 65 Orang yang Diamankan Polda Metro Jelang Demo DPR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Konsolidasi Kelompok Anarko
Menko Polkam Pastikan Tak Ada Penyekatan Demo di DPR, Massa Bebas Datang Sampaikan Aspirasi
Bebas dari Kasus Korupsi MFF, DPRD Minta Erwin Saleh Kembali Jadi Pejabat Pemko Medan
Jelang Demo di DPR, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.424
4 Kelompok Gelar Demo di Depan DPR Hari Ini, Bawa Tuntutan Berbeda: Sita Aset Koruptor hingga Dukung MBG
Sejumlah Orang Ditahan Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta, Menkopolkam Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru