Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.
Penyampaian laporan tersebut disaksikan langsung aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya dari Pati.
Rapat paripurna berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Salah satu agenda rapat adalah penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Botok dan sejumlah rekannya terlihat mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain.
Menurut dia, hal tersebut karena RUU Perampasan Aset mengatur konsep baru yang belum pernah memiliki undang-undang tersendiri.
"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri," kata Habiburokhman.
Habiburokhman membandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan revisi Undang-Undang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua aturan tersebut, kata dia, sudah memiliki undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya dapat berangkat dari aturan yang telah ada.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," kata Habiburokhman.
"Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," tambahnya.
Meski proses pembahasannya membutuhkan waktu, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan pada Desember 2026.
Menurut dia, Komisi III saat ini terus membahas rancangan tersebut secara intensif, termasuk membedah pasal demi pasal.
"Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini. Kita sudah membahas, ya, draft, ya, dan dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Hari ini ada 2 narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal Insyaallah nggak apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," katanya.
Komisi III juga telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan pembahasan aturan tersebut tidak terlepas dari persoalan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
"Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang riil, ya, dalam tindak pidana korupsi. Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," kata dia.
Habiburokhman kemudian menjelaskan jenis aset yang dalam draf RUU Perampasan Aset dapat dikenai perampasan.
Dia menegaskan daftar tersebut masih berupa draf dan dapat berubah selama proses pembahasan.
"Berikutnya, ini masih draf ya, dalam draft. Aset tindak pidana yang dapat dirampas: Yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang Kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," ungkapnya.
Dengan aturan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aset hasil kejahatan maupun aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Botok bersama rekan-rekannya dari Pati terlihat menyimak penjelasan Komisi III DPR selama rapat berlangsung.
Kehadiran mereka menjadi bagian dari perhatian kelompok masyarakat terhadap perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa DPR menargetkan aturan tersebut rampung dan disahkan pada Desember 2026.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.