Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
JAKARTA — Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Botok membacakan surat itu sekitar pukul 11.55 WIB setelah mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI.Baca Juga:
"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta", kata Botok sebelum membacakan surat tersebut.
Dalam poin keempat surat komitmen itu, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara dan kepentingan masyarakat.
Isi Komitmen Pimpinan DPR
Dalam surat yang dibacakan Botok, DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI kemudian menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Poin terakhir menjadi bagian yang paling mendapat perhatian. Pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Pertemuan AMPB dengan Pimpinan DPR
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL