Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.
Meski perbuatannya dinilai terbukti sebagaimana didakwakan, hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam.
Baca Juga:
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah puskesmas dengan anggaran Rp 1,2 miliar.
"Mengadili perbuatan Averias Sarumaha terbukti sesuai didakwaakan tetapi bukan tindak pidana, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya," kata hakim ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) malam.
Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Save Halawa, mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Atas putusan hakim tersebut, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," ujar Save.
Save juga menyebut Averias telah diputus dalam perkara lain setelah dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi di persidangan.
Namun, dalam perkara rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara ini, hakim menyatakan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Putusan lepas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Averias dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.