BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Dirut PT Danrus Utama Engineering Divonis Lepas dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Nias Barat, Hakim Nyatakan Perbuatannya Bukan Tindak Pidana

Abyadi Siregar - Rabu, 14 Oktober 2026 16:03 WIB
Dirut PT Danrus Utama Engineering Divonis Lepas dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Nias Barat, Hakim Nyatakan Perbuatannya Bukan Tindak Pidana
Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, dalam sidang pembacaan putusan oleh hakim ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Meski perbuatannya dinilai terbukti sebagaimana didakwakan, hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam.

Baca Juga:

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah puskesmas dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

"Mengadili perbuatan Averias Sarumaha terbukti sesuai didakwaakan tetapi bukan tindak pidana, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya," kata hakim ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) malam.

Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Save Halawa, mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Atas putusan hakim tersebut, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," ujar Save.

Save juga menyebut Averias telah diputus dalam perkara lain setelah dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi di persidangan.

Namun, dalam perkara rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara ini, hakim menyatakan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Putusan lepas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Averias dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapas Labuhan Ruku Perkuat Rehabilitasi Narapidana Pengguna NAPZA Melalui Asesmen Terarah
OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Siap Pakai Bencana, Uang Rp1,4 Miliar Disita
Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan dalam OTT KPK di BNPB, Logam Mulia Emas Turut Disita
Pejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1,5 Miliar Disebut Diamankan
KPK Gelar Perkara OTT di BNPB Malam Ini, Siapa yang Akan Ditetapkan sebagai Tersangka?
Sejumlah Pihak Diamankan dalam OTT KPK, BNPB Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru