BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Bupati Batu Bara Bahas Konflik Agraria, 10 Objek Tanah Jadi Sasaran Reforma Agraria

Muhammad Taufik - Rabu, 14 Oktober 2026 15:45 WIB
Bupati Batu Bara Bahas Konflik Agraria, 10 Objek Tanah Jadi Sasaran Reforma Agraria
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026). (foto: Pemkab Batu Bara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik agraria di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Penanganan setiap kasus harus dilakukan secara cermat, berdasarkan data yang akurat, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Baharuddin saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batu Bara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, perwakilan Dandim 0208/Asahan, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Febby Richard Immanuel L. Tobing, serta jajaran perangkat daerah, unsur TNI-Polri, dan para camat.

Dalam arahannya, Baharuddin mengatakan persoalan pertanahan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Karena itu, setiap kasus membutuhkan kajian tersendiri dengan memperhatikan keakuratan data, kejelasan status hukum, dan koordinasi antarlembaga.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Batu Bara.

Persoalan tersebut mencakup HGU yang telah diperpanjang, yang masa berlakunya telah berakhir, maupun yang masih dalam proses pengurusan di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Melalui GTRA, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan memetakan dan mengelompokkan persoalan agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya, mulai dari kategori ringan, menengah, hingga berat.

Pengelompokan tersebut diharapkan membantu pemerintah menentukan prioritas dan langkah penyelesaian yang sesuai dengan kondisi setiap kasus.

Dalam rapat tersebut, penyelesaian konflik agraria diarahkan melalui tujuh tahapan agar penanganannya lebih terstruktur.

Tahap pertama adalah identifikasi dan inventarisasi data, meliputi lokasi, pihak yang terlibat, dokumen, serta riwayat tanah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger Sengketa Warisan Rp 45 Miliar di Medan! Ahli Waris Pertanyakan 3 Laporan di Polrestabes
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Siap Pakai Bencana, Uang Rp1,4 Miliar Disita
Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan dalam OTT KPK di BNPB, Logam Mulia Emas Turut Disita
KPK Gelar Perkara OTT di BNPB Malam Ini, Siapa yang Akan Ditetapkan sebagai Tersangka?
Sejumlah Pihak Diamankan dalam OTT KPK, BNPB Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru