Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp 17.905 Per Dolar AS, Ini Penyebabnya
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada perdagangan Rabu (14/10/2026). Berdasarkan data B
EKONOMI
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir. Hakim menyatakan penetapan Dhody sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polda Sumut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim Khamozaro dalam sidang perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn di ruang sidang Cakra VIII PN Medan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (14/10/2026).Baca Juga:
Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim memerintahkan pihak termohon segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara," ujar hakim.
Hakim Nilai Bukti Penetapan Tersangka Belum Cukup
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti untuk mendukung penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Menurut hakim, alat bukti yang diajukan belum cukup menjelaskan dugaan tindak pidana yang secara khusus mengarah kepada Dhody sebagai pihak yang melakukan pemalsuan atau dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam surat.
Hakim juga mempertimbangkan asal-usul surat permohonan advokat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Surat itu disebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah.
Putusan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik, khususnya penetapan tersangka. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan akhir mengenai seluruh pokok perkara dugaan pemalsuan surat.
Berawal dari Laporan Sengketa Tanah 15 Hektare
Kasus yang menjerat Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah tipis pada perdagangan Rabu (14/10/2026). Berdasarkan data B
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (14/10/2026). IHSG naik 14,70 poin atau 0,25 ke level 5.9
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) tidak mengalami perubahan pada Rabu (14/10/2026). Harga emas ukuran 1 gram masih diba
EKONOMI
MEDAN Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSMS Medan atas sejumlah pelanggaran dalam pertandingan Liga 2. Sanksi terse
OLAHRAGA
PIDIE JAYA Keluarga besar angkatan BSG, ZLS, dan STS Aceh menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Aipda Jonni Rahmad di rumah duka d
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen untuk menelusuri latar belakang pendidika
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa&039adah mendesak pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani kebakaran hutan dan
NASIONAL
MEDAN Zat besi merupakan salah satu mineral penting yang dibutuhkan tubuh untuk membantu pembentukan hemoglobin, yaitu protein dalam sel d
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNP
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons hasil survei Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama tim Kabinet Bayan
NASIONAL