BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 09:31 WIB
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu, membacakan putusan permohonan prapid Dhody Thahir di PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Surat yang dipersoalkan merupakan surat permohonan yang dikeluarkan seorang advokat. Dalam proses penyidikan, surat tersebut menjadi objek dugaan pemalsuan yang kemudian dikaitkan dengan Dhody.

Penyidik Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 melalui surat ketetapan yang selanjutnya menjadi objek permohonan praperadilan.

Dhody kemudian ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, penangkapan dilakukan setelah Dhody tidak menghadiri dua panggilan penyidik Polda Sumut.

Dhody Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Sebelum putusan dibacakan, Dhody mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dalam petitumnya, Dhody meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tertanggal 21 Agustus 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Ia juga meminta agar tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Dhody meminta hakim memerintahkan pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap dirinya dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.

Dhody turut meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan semula.

Namun, dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menolak permohonan selain dan selebihnya.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Dhody dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya tetap bergantung pada langkah hukum yang dapat ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkop Ferry Juliantono Kukuhkan Rektor IKOPIN, Siap Buka-bukaan 6 Jurus Baru Kampus
Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
Bukan di Aceh, Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan
Rico Waas Kejar Target Bedah Rumah Medan, 898 Unit Ditargetkan Rampung Desember 2026
Ulos Dibawa ke Panggung Fesyen Dunia, Rico Waas Ajak Warga Bangga Pakai Produk Lokal
RAPBD Medan 2027 Rp6,99 Triliun, Rico Waas Prioritaskan Banjir hingga Kesejahteraan Guru Honorer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru