BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Surat Dakwaan Dibatalkan

Nurul - Rabu, 14 Oktober 2026 12:37 WIB
Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Surat Dakwaan Dibatalkan
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat akan membacakan nota perlawanan pribadi terhadap surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanannya dibacakan.

Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Febrie meminta hakim menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.

Baca Juga:

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Febrie.

Ia juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum serta dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.

Dalam nota perlawanannya, Febrie mengungkit perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyatakan tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa dan mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Febrie juga menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya ketika menjabat di Kejagung. Perkara-perkara tersebut antara lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, tata niaga komoditas timah, fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, serta penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selain itu, ia menyebut perkara importasi tekstil, importasi garam industri, serta dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Febrie menggunakan rekam jejak penanganan perkara tersebut untuk mempertanyakan tuduhan yang kini dihadapinya.

"Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkrah. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi Febrie dalam membela diri di persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta hukum yang diperiksa.

Febrie juga mempersoalkan dakwaan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Fantastis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346 Miliar: Sikat Saham, Tanah, Hingga Dolar
Terbongkar Kode 'Kue' Rp 20 M Jaksa Beberkan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer
Tiga Kajari di Sumut Dicopot Terkait Dugaan Pungli hingga Pemerasan, Kini Bertugas di Kejagung
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Executive Chairman Tempo Scan Group ke Oknum Imigrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru