BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Surat Dakwaan Dibatalkan

Nurul - Rabu, 14 Oktober 2026 12:37 WIB
Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Surat Dakwaan Dibatalkan
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat akan membacakan nota perlawanan pribadi terhadap surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Febrie, peran Ferry dalam dakwaan perlu dijelaskan secara terang. Ia menilai terdapat persoalan karena Ferry disebut memiliki peran aktif dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujarnya.

Febrie turut mempertanyakan uraian dalam dakwaan TPPU, termasuk perbedaan waktu dan satuan yang menurutnya tidak menjelaskan secara terperinci keterlibatannya.

Ia juga membantah pernah meminta bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang beperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah," kata Febrie.

Ia menduga namanya dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Namun, hal tersebut merupakan klaim pembelaan Febrie yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie bersama sejumlah pihak lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990 atau sekitar USD441 ribu.

Dakwaan tersebut menjadi dasar perkara yang kini diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, Febrie melalui nota perlawanan meminta hakim menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan upaya terdakwa untuk mempersoalkan aspek formal maupun hukum dari dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Febrie menyatakan siap kembali menjalankan pengabdian apabila majelis hakim nantinya menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian," ujarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fakta Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Uang Rp20 Miliar Berkode “Kue” hingga Miliki 29 Perusahaan
Fantastis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346 Miliar: Sikat Saham, Tanah, Hingga Dolar
Terbongkar Kode 'Kue' Rp 20 M Jaksa Beberkan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Lewat Money Changer
Tiga Kajari di Sumut Dicopot Terkait Dugaan Pungli hingga Pemerasan, Kini Bertugas di Kejagung
Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Executive Chairman Tempo Scan Group ke Oknum Imigrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru