BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 09:31 WIB
Praperadilan Dikabulkan! PN Medan Nyatakan Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Tak Sah, Hakim Perintahkan Bebas
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu, membacakan putusan permohonan prapid Dhody Thahir di PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore. (Foto: Dok: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir. Hakim menyatakan penetapan Dhody sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Polda Sumut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan hakim Khamozaro dalam sidang perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn di ruang sidang Cakra VIII PN Medan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, hakim memerintahkan pihak termohon segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara," ujar hakim.

Hakim Nilai Bukti Penetapan Tersangka Belum Cukup

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti untuk mendukung penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menurut hakim, alat bukti yang diajukan belum cukup menjelaskan dugaan tindak pidana yang secara khusus mengarah kepada Dhody sebagai pihak yang melakukan pemalsuan atau dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam surat.

Hakim juga mempertimbangkan asal-usul surat permohonan advokat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Surat itu disebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah.

Putusan praperadilan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik, khususnya penetapan tersangka. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan akhir mengenai seluruh pokok perkara dugaan pemalsuan surat.

Berawal dari Laporan Sengketa Tanah 15 Hektare

Kasus yang menjerat Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Surat yang dipersoalkan merupakan surat permohonan yang dikeluarkan seorang advokat. Dalam proses penyidikan, surat tersebut menjadi objek dugaan pemalsuan yang kemudian dikaitkan dengan Dhody.

Penyidik Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 melalui surat ketetapan yang selanjutnya menjadi objek permohonan praperadilan.

Dhody kemudian ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, penangkapan dilakukan setelah Dhody tidak menghadiri dua panggilan penyidik Polda Sumut.

Dhody Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Sebelum putusan dibacakan, Dhody mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Dalam petitumnya, Dhody meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tertanggal 21 Agustus 2026 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Ia juga meminta agar tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Dhody meminta hakim memerintahkan pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap dirinya dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.

Dhody turut meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti keadaan semula.

Namun, dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menolak permohonan selain dan selebihnya.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Dhody dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya tetap bergantung pada langkah hukum yang dapat ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.* (km/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkop Ferry Juliantono Kukuhkan Rektor IKOPIN, Siap Buka-bukaan 6 Jurus Baru Kampus
Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
Bukan di Aceh, Mualem Lantik Taufik sebagai Pj Sekda Aceh di Medan
Rico Waas Kejar Target Bedah Rumah Medan, 898 Unit Ditargetkan Rampung Desember 2026
Ulos Dibawa ke Panggung Fesyen Dunia, Rico Waas Ajak Warga Bangga Pakai Produk Lokal
RAPBD Medan 2027 Rp6,99 Triliun, Rico Waas Prioritaskan Banjir hingga Kesejahteraan Guru Honorer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru