Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Ingatkan Mahasiswa: Mudah Viral Bukan Berarti Benar
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengajak mahasiswa memperkuat kemampuan berpikir kritis, meni
INTERNASIONAL
MEDAN – Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.
Meski perbuatannya dinilai terbukti sebagaimana didakwakan, hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Putusan itu dibacakan hakim ketua Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam.Baca Juga:
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah puskesmas dengan anggaran Rp 1,2 miliar.
"Mengadili perbuatan Averias Sarumaha terbukti sesuai didakwaakan tetapi bukan tindak pidana, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya," kata hakim ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) malam.
Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Save Halawa, mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Atas putusan hakim tersebut, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," ujar Save.
Save juga menyebut Averias telah diputus dalam perkara lain setelah dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi di persidangan.
Namun, dalam perkara rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara ini, hakim menyatakan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Putusan lepas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Averias dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam dakwaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk kegiatan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah fasilitas puskesmas pada tahun anggaran 2023.
Pekerjaan tersebut meliputi pemeliharaan bangunan Puskesmas Lolofitu Moi, Puskesmas Mandrehe Utara, Puskesmas Ambukha, Puskesmas Lahus, dan Puskesmas Sirombu.
Dalam pelaksanaannya, jaksa mempersoalkan dokumen laporan harian dan bulanan kemajuan pekerjaan yang dibuat serta ditandatangani Ahmad Sopian selaku pelaksana bangunan gedung CV Berjhon.
Menurut dakwaan, pemeriksaan pekerjaan yang dicatat atas nama Tandrosali Ndruru selaku inspector dan Arnoldus Nduru selaku site engineer dari PT Danrus Utama Engineering tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Jaksa menyebut keduanya tidak pernah datang ke lokasi atau melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Jaksa juga menguraikan bahwa Evan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah divonis dua tahun penjara dalam perkara lain, hanya melakukan pemantauan di lokasi tanpa pengukuran untuk memastikan kebenaran laporan kemajuan pekerjaan.
Selain itu, Arnoldus disebut tidak pernah mengetahui maupun hadir dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.
Krisman Aprieli Zai selaku direksi teknis juga disebut tidak pernah datang ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan, tetapi menandatangani berita acara atas perintah Evan.
Dalam dakwaan, Averias selaku Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering disebut tidak menjalankan pengawasan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Ia juga diduga menyiapkan dokumen tagihan pembayaran tenaga ahli seolah-olah Arnoldus dan Tandrosali telah melakukan pengawasan proyek.
Jaksa menyebut kedua tenaga ahli tersebut tidak terlibat dalam pekerjaan konsultansi pengawasan rehabilitasi puskesmas dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.
Bukti pembayaran tenaga ahli dalam dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Sementara itu, Suguman Gulo selaku penyedia atau Wakil Direktur XIV CV Berjhon, yang telah divonis bebas dalam perkara lain, didakwa memanipulasi dokumen kemajuan pekerjaan.
Jaksa menyebut Suguman tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai di bidang konstruksi.
Berdasarkan uraian dakwaan, hasil pemeriksaan pekerjaan menemukan sejumlah bagian bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Bagian yang dipersoalkan antara lain bahan tembok, talang, atap, cat, pintu, jendela, serta lantai bangunan.
Jaksa menduga rangkaian perbuatan dalam pelaksanaan proyek tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Suguman Gulo, maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.216.000 atau sekitar Rp 214,2 juta.
Meski demikian, dalam perkara yang dihadapi Averias, hakim menjatuhkan putusan lepas karena menilai perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.
Putusan ini berbeda dari putusan bebas, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Langkah hukum selanjutnya masih menunggu sikap jaksa dan pihak terdakwa dalam tenggang waktu yang diberikan pengadilan.* (tm/ad)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengajak mahasiswa memperkuat kemampuan berpikir kritis, meni
INTERNASIONAL
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara mengambil langkah a
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan operasional 33 unit bus perintis gratis untuk melayani 1.008 pel
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan langkah modifikasi cuaca untuk mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Erwin Napitupulu, jaksa yang disebut dalam cerita Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan pemerasan terhadap sejumla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Azwan alias Andi Azwan, saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo at
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Wali Kota Binjai Amir Hamzah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Desman, membagikan masker kepada m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai direali
EKONOMI
KONAWE SELATAN Sebanyak 144 siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga mengalami keracunan setelah mengonsums
PERISTIWA
DENPASAR Video seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mengeluhkan kelelahan saat berhadapan dengan Gubernur Bali
EKONOMI