BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Dirut PT Danrus Utama Engineering Divonis Lepas dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Nias Barat, Hakim Nyatakan Perbuatannya Bukan Tindak Pidana

Abyadi Siregar - Rabu, 14 Oktober 2026 16:03 WIB
Dirut PT Danrus Utama Engineering Divonis Lepas dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Nias Barat, Hakim Nyatakan Perbuatannya Bukan Tindak Pidana
Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, dalam sidang pembacaan putusan oleh hakim ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Meski perbuatannya dinilai terbukti sebagaimana didakwakan, hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026) malam.

Baca Juga:

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah puskesmas dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

"Mengadili perbuatan Averias Sarumaha terbukti sesuai didakwaakan tetapi bukan tindak pidana, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya," kata hakim ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/10/2026) malam.

Sebelum menutup persidangan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.

Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Save Halawa, mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Atas putusan hakim tersebut, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," ujar Save.

Save juga menyebut Averias telah diputus dalam perkara lain setelah dinyatakan bersalah berdasarkan keterangan saksi di persidangan.

Namun, dalam perkara rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara ini, hakim menyatakan perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Putusan lepas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Averias dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Dalam dakwaan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk kegiatan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sejumlah fasilitas puskesmas pada tahun anggaran 2023.

Pekerjaan tersebut meliputi pemeliharaan bangunan Puskesmas Lolofitu Moi, Puskesmas Mandrehe Utara, Puskesmas Ambukha, Puskesmas Lahus, dan Puskesmas Sirombu.

Dalam pelaksanaannya, jaksa mempersoalkan dokumen laporan harian dan bulanan kemajuan pekerjaan yang dibuat serta ditandatangani Ahmad Sopian selaku pelaksana bangunan gedung CV Berjhon.

Menurut dakwaan, pemeriksaan pekerjaan yang dicatat atas nama Tandrosali Ndruru selaku inspector dan Arnoldus Nduru selaku site engineer dari PT Danrus Utama Engineering tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Jaksa menyebut keduanya tidak pernah datang ke lokasi atau melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

Jaksa juga menguraikan bahwa Evan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah divonis dua tahun penjara dalam perkara lain, hanya melakukan pemantauan di lokasi tanpa pengukuran untuk memastikan kebenaran laporan kemajuan pekerjaan.

Selain itu, Arnoldus disebut tidak pernah mengetahui maupun hadir dalam pemeriksaan hasil pekerjaan.

Krisman Aprieli Zai selaku direksi teknis juga disebut tidak pernah datang ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan, tetapi menandatangani berita acara atas perintah Evan.

Dalam dakwaan, Averias selaku Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering disebut tidak menjalankan pengawasan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Ia juga diduga menyiapkan dokumen tagihan pembayaran tenaga ahli seolah-olah Arnoldus dan Tandrosali telah melakukan pengawasan proyek.

Jaksa menyebut kedua tenaga ahli tersebut tidak terlibat dalam pekerjaan konsultansi pengawasan rehabilitasi puskesmas dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

Bukti pembayaran tenaga ahli dalam dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, Suguman Gulo selaku penyedia atau Wakil Direktur XIV CV Berjhon, yang telah divonis bebas dalam perkara lain, didakwa memanipulasi dokumen kemajuan pekerjaan.

Jaksa menyebut Suguman tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai di bidang konstruksi.

Berdasarkan uraian dakwaan, hasil pemeriksaan pekerjaan menemukan sejumlah bagian bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Bagian yang dipersoalkan antara lain bahan tembok, talang, atap, cat, pintu, jendela, serta lantai bangunan.

Jaksa menduga rangkaian perbuatan dalam pelaksanaan proyek tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Suguman Gulo, maupun suatu korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.216.000 atau sekitar Rp 214,2 juta.

Meski demikian, dalam perkara yang dihadapi Averias, hakim menjatuhkan putusan lepas karena menilai perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.

Putusan ini berbeda dari putusan bebas, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Langkah hukum selanjutnya masih menunggu sikap jaksa dan pihak terdakwa dalam tenggang waktu yang diberikan pengadilan.* (tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapas Labuhan Ruku Perkuat Rehabilitasi Narapidana Pengguna NAPZA Melalui Asesmen Terarah
OTT KPK di BNPB Diduga Terkait Dana Siap Pakai Bencana, Uang Rp1,4 Miliar Disita
Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan dalam OTT KPK di BNPB, Logam Mulia Emas Turut Disita
Pejabat BNPB Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1,5 Miliar Disebut Diamankan
KPK Gelar Perkara OTT di BNPB Malam Ini, Siapa yang Akan Ditetapkan sebagai Tersangka?
Sejumlah Pihak Diamankan dalam OTT KPK, BNPB Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru