BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 12:54 WIB
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Pertemuan perwakilan AMPB bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Botok membacakan surat itu sekitar pukul 11.55 WIB setelah mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI.

Baca Juga:

"Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta", kata Botok sebelum membacakan surat tersebut.

Dalam poin keempat surat komitmen itu, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara dan kepentingan masyarakat.

Isi Komitmen Pimpinan DPR

Dalam surat yang dibacakan Botok, DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR RI kemudian menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Poin terakhir menjadi bagian yang paling mendapat perhatian. Pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Pertemuan AMPB dengan Pimpinan DPR

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Dorong Bank Sumut dan Tirtanadi Melantai di Bursa Efek
Pemdes Bogak Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Sekdes Turun Langsung Datangi Rumah Warga
Bukan Kekurangan Regulasi, Ini Persoalan Utama Pendidikan di Aceh Menurut Iskandar Muda Hasibuan
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
2 dari 65 Orang yang Diamankan Polda Metro Jelang Demo DPR Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Ada Konsolidasi Kelompok Anarko
Kabar Baik! Inflasi Medan Juli 2026 Hanya 0,05 Persen, Terendah di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru