Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terkait kasus kematian Lina. Rekaman tersebut sebelumnya disebut tidak pernah diputar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pemutaran CCTV dilakukan dalam sidang pemeriksaan tingkat banding di PT Medan, Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan kembali dilakukan setelah penasihat hukum David mengajukan banding atas vonis 12 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan PN Medan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mian Munte bersama Janverson Sinaga dan Ahmad Sayuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk memutar rekaman tersebut.Baca Juga:
Rekaman berasal dari kamera pengawas yang disita dari rumah orang tua David, lokasi terjadinya peristiwa. Tim Labfor membawa perangkat DVR untuk menampilkan rekaman CCTV di ruang sidang.
Majelis hakim, jaksa, penasihat hukum dan David terlihat menyaksikan rekaman tersebut secara serius. Setelah pemutaran selesai, sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Penasihat hukum David, Willyam Raja D. Halawa, mengatakan rekaman CCTV memberikan gambaran yang menurutnya berbeda terkait rangkaian peristiwa sebelum Lina meninggal dunia.
Willyam menyebut dalam rekaman terlihat Lina masih dapat berjalan saat masuk ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, kondisi korban disebut sudah lemas.
"Korban itu digotong ke kamar mandi masih hidup, masih bisa berjalan. Begitu keluar dari kamar mandi, ternyata sudah lemas," kata Willyam seusai persidangan.
Menurut dia, David kemudian membawa Lina ke rumah sakit. Willyam menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyelamatkan korban.
"Dia yang menggotong, terdakwa ini juga yang membopong. Saya lihat tadi ada gestur kepanikan, seperti mengusahakan supaya bagaimana korban ini selamat," ujarnya.
Atas dasar rekaman tersebut, Willyam mempertanyakan penerapan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Ia menilai tindakan membawa korban ke rumah sakit perlu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
"Namanya membawa ke rumah sakit pasti orang mengusahakan sehat. Tidak ada orang yang berencana membunuh, kemudian membawa korbannya ke rumah sakit untuk diselamatkan," katanya.
Penasihat hukum David juga menyoroti hasil visum korban. Menurut Willyam, dalam hasil tersebut ditemukan narkoba di dalam lambung Lina.
"Kalau hasil visum, penyebab meninggalnya itu adalah ditemukan narkoba di dalam lambung. Ini bukan kata saya, ini kata visum," ujar Willyam.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah mempertanyakan kepada ahli mengenai kemungkinan pengaruh narkoba terhadap kondisi korban.
Selain soal penyebab kematian, Willyam membantah adanya penyekapan terhadap Lina. Ia merujuk pada kondisi rumah yang terekam dalam CCTV.
Menurutnya, rekaman memperlihatkan terdapat meja makan, kamar mandi hingga anak-anak David di dalam rumah.
"Kalau saya lihat situasi rumah, bagaimana ada penyekapan? Di sana ada meja makan, ada kamar mandi, bahkan ada anak-anak terdakwa. Penyekapan seperti apa itu?" katanya.
Willyam bahkan menyebut pihaknya melihat adanya kemungkinan kliennya mengalami kriminalisasi setelah rekaman CCTV tersebut diputar secara utuh.
"Kemungkinan besar bisa saya bilang seperti itu, karena sangat menyimpang dari fakta-fakta. Ternyata setelah kita temui faktanya ternyata tidak seperti itu," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan CCTV yang telah disita sejak pemeriksaan perkara di tingkat pertama tidak diputar saat persidangan PN Medan.
"Ini CCTV adalah salah satu bentuk alat bukti yang sangat krusial dan sudah disita sejak di tingkat pertama. Tapi kenapa tidak diputar?" kata Willyam.
Penasihat hukum David mengapresiasi majelis hakim PT Medan yang membuka kembali pemeriksaan terhadap bukti tersebut.
"Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, Ketua Pengadilan khususnya, sudah membuka peluang keadilan bagi terdakwa David Chandra," ujarnya.
Terkait pertengkaran antara David dan Lina, Willyam membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi. Namun, berdasarkan keterangan David kepada kuasa hukum, pertengkaran dipicu persoalan penggunaan narkoba oleh korban di rumah orang tua David.
Sementara mengenai hasil tes urine David, Willyam mengatakan sejauh yang diketahuinya tidak ada keterangan yang menunjukkan kliennya positif menggunakan narkoba.
"Untuk hasil urine dari terdakwa sampai saat ini tidak ada yang menyatakan terdakwa ini positif narkoba. Kalau ada, tentunya pasti akan dibuka di persidangan," katanya.
Selain CCTV, penasihat hukum juga menyerahkan surat kematian resmi dari Rumah Sakit Columbia Asia. Dokumen tersebut disebut memuat keterangan mengenai waktu korban dinyatakan meninggal dunia.
Perkara David Chandra kini memasuki tahap akhir pemeriksaan banding. Majelis hakim PT Medan dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan.
Seluruh dalil pihak terdakwa maupun jaksa nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan perkara tersebut.* (dh)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA