Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terkait kasus kematian Lina. Rekaman tersebut sebelumnya disebut tidak pernah diputar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pemutaran CCTV dilakukan dalam sidang pemeriksaan tingkat banding di PT Medan, Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan kembali dilakukan setelah penasihat hukum David mengajukan banding atas vonis 12 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan PN Medan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mian Munte bersama Janverson Sinaga dan Ahmad Sayuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk memutar rekaman tersebut.Baca Juga:
Rekaman berasal dari kamera pengawas yang disita dari rumah orang tua David, lokasi terjadinya peristiwa. Tim Labfor membawa perangkat DVR untuk menampilkan rekaman CCTV di ruang sidang.
Majelis hakim, jaksa, penasihat hukum dan David terlihat menyaksikan rekaman tersebut secara serius. Setelah pemutaran selesai, sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Penasihat hukum David, Willyam Raja D. Halawa, mengatakan rekaman CCTV memberikan gambaran yang menurutnya berbeda terkait rangkaian peristiwa sebelum Lina meninggal dunia.
Willyam menyebut dalam rekaman terlihat Lina masih dapat berjalan saat masuk ke kamar mandi. Namun, setelah keluar dari kamar mandi, kondisi korban disebut sudah lemas.
"Korban itu digotong ke kamar mandi masih hidup, masih bisa berjalan. Begitu keluar dari kamar mandi, ternyata sudah lemas," kata Willyam seusai persidangan.
Menurut dia, David kemudian membawa Lina ke rumah sakit. Willyam menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyelamatkan korban.
"Dia yang menggotong, terdakwa ini juga yang membopong. Saya lihat tadi ada gestur kepanikan, seperti mengusahakan supaya bagaimana korban ini selamat," ujarnya.
Atas dasar rekaman tersebut, Willyam mempertanyakan penerapan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Ia menilai tindakan membawa korban ke rumah sakit perlu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.
"Namanya membawa ke rumah sakit pasti orang mengusahakan sehat. Tidak ada orang yang berencana membunuh, kemudian membawa korbannya ke rumah sakit untuk diselamatkan," katanya.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA