'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah muncul sebagai salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). RUU tersebut diketahui telah melewati perjalanan panjang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), hingga Presiden Prabowo Subianto.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bahkan meminta adanya konsekuensi jika target pengesahan tidak tercapai.
"Misalnya sampai tanggal (15 Desember 2026) tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Supriyono saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan.Baca Juga:
Desakan serupa juga datang dari Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB). Mereka meminta DPR segera menuntaskan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
RUU Perampasan Aset pertama kali muncul pada 2008 di era pemerintahan SBY. Inisiatif tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada pemerintah pada 2009 untuk mulai dibahas.
PPATK juga mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Namun, pembahasannya tidak berjalan mulus dan RUU tersebut beberapa kali keluar-masuk Prolegnas.
Pada 2012, pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sempat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Meski demikian, hingga berakhirnya pemerintahan SBY pada 2014, belum ada perkembangan berarti menuju pengesahan.
Perjalanan RUU berlanjut pada era Presiden Jokowi. Pada 2015, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas jangka menengah DPR periode 2014-2019.
Pemerintah kembali mengusulkan pembahasannya pada 2019, tetapi tidak menghasilkan kemajuan signifikan. Pemerintah kemudian mengirim Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023.
Jokowi kala itu sempat menyatakan kekecewaannya karena RUU yang didorong pemerintah tersebut belum juga dibahas parlemen.
"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi pada 27 Juni 2023.
Namun, sampai masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA