BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar

Dharma - Kamis, 09 Juli 2026 16:56 WIB
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengamanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sebuah restoran, money changer, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan terhadap rumah Jampidsus.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penempatan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Muhammad Nas.

Peristiwa tersebut membuat publik kembali mempertanyakan apa sebenarnya tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menangani perkara tindak pidana khusus.

Kedudukan dan tugas Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.

Berdasarkan aturan tersebut, Jampidsus memiliki kewenangan menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ruang lingkup tugasnya meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda maupun uang pengganti serta menangani tindak pidana yang berdampak pada perekonomian negara.

Selain sebagai penuntut umum, Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan dasar hukum bagi kejaksaan untuk menyidik tindak pidana tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, Jampidsus menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jampidsus di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Febrie sebelumnya menyatakan bahwa penanganan perkara difokuskan pada kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan perekonomian negara.

"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie.

Beberapa perkara besar yang saat ini maupun sebelumnya ditangani Jampidsus antara lain:

- Dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian mencapai Rp300,003 triliun.
- Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina senilai Rp285,017 triliun.
- Korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri sebesar Rp22,788 triliun.
- Korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.
- Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO beserta turunannya.
- Dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
- Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
- Korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
- Dugaan korupsi impor besi dan baja.
- Dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
- Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Pengamanan rumah Febrie Adriansyah oleh personel TNI memicu perhatian publik karena terjadi bertepatan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi.

Meski demikian, TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap pejabat Kejaksaan berdasarkan permintaan resmi institusi Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung maupun TNI menyatakan pengamanan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
KPK Periksa Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Usai Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru