BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar

Dharma - Kamis, 09 Juli 2026 16:56 WIB
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengamanan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sebuah restoran, money changer, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan terhadap rumah Jampidsus.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penempatan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme," ujar Muhammad Nas.

Peristiwa tersebut membuat publik kembali mempertanyakan apa sebenarnya tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menangani perkara tindak pidana khusus.

Kedudukan dan tugas Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.

Berdasarkan aturan tersebut, Jampidsus memiliki kewenangan menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Ruang lingkup tugasnya meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda maupun uang pengganti serta menangani tindak pidana yang berdampak pada perekonomian negara.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
KPK Periksa Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Usai Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru