Satgas PRR Salurkan 5 Ambulans ke Wilayah Terdampak Bencana, Layanan Kesehatan Diperkuat
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, memiliki kemiripan dengan pola yang diduga dilakukan kepala daerah sebelumnya. KPK menyatakan modus hingga besaran pungutan yang diterapkan disebut serupa dengan praktik yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya kesamaan pola dalam dugaan pemerasan yang sedang diusut.
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).Baca Juga:
Budi menambahkan, kesamaan pola tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam proses penanganan perkara.
"Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani, Budi mengatakan langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap suami Ibu ETS yang juga merupakan bupati pada periode sebelumnya, tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9 Juli 2026.
Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, penyalahgunaan jabatan, serta penerimaan gratifikasi. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.* (oz/dh)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Surya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pro
NASIONAL
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bergabungnya komedian Narji sebagai tambahan kekuatan bagi partai, khususnya di Provinsi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 28.478 siswa baru telah ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajar
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan kegiatan nasional S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di wilayah Kepulauan Nias pada pekan ini. Langkah terse
PEMERINTAHAN