BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih

Adelia Syafitri - Senin, 13 Juli 2026 15:55 WIB
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KPK menilai perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum memenuhi kriteria untuk dilakukan pengambilalihan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya memang telah menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara.

"Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara dilakukan," kata Asep, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Asep, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam forum itu, KPK mendapat penjelasan bahwa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, langkah pengambilalihan belum diperlukan.

"Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian supervisi terlebih dahulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.

Asep menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganan kasus akan berjalan lambat atau berpotensi macet.

"Jadi tidak bisa kita dengan asumsi sendiri mengatakan perkaranya pasti macet atau tidak akan berjalan. Itu kan baru asumsi," tegasnya.

KPK saat ini memilih menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Asep menyatakan pihaknya meyakini kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional sesuai kewenangan masing-masing.

"Kami memandang baik kepolisian maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.* (in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu
Yusril Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Harus Diproses Transparan, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Pematangsiantar dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV
Menhan Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Kapolri dan Plt Jampidsus Tak Terlihat Hadir: Bahas Apa di Tengah Kasus Febrie Adriansyah?
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru