DPR Respons Usulan Mahfud MD, KPK Dipersilakan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pol
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap terdakwa M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan penyewaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
JPU menyatakan saat ini tengah menyusun memori banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sebelumnya menyatakan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak, itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum," ujar JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, Senin (13/7/2026).
Ferdinan mengatakan langkah banding dilakukan karena pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Menurut Ferdinan, perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses persidangan.
Namun, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan.
"Pada intinya kami menghargai dan menghormati putusan dari majelis hakim. Tentu dalam putusan terdapat perbedaan pendapat antara kami JPU dengan majelis hakim. Atas perbedaan tersebut, kami berharap dapat diuji kembali dalam upaya hukum yang kami lakukan," ucap Ferdinan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan oleh JPU.
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pol
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama PT Pegadaian melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas bat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang independen untuk menangan
NASIONAL
BATU BARA Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor perikanan dan budidaya udang sebagai salah satu penggerak p
EKONOMI
DELI SERDANG Polisi menutup sementara operasional pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, se
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Kor
NASIONAL
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga bupati dalam kurun waktu sebulan terakhir menjadi sorotan di DPR RI. An
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (13/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) y
EKONOMI