Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PEMATANGSIANTAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap terdakwa M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan dan penyewaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.
JPU menyatakan saat ini tengah menyusun memori banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sebelumnya menyatakan anak dari mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T Simanjuntak, itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terkait perkara Eslo, kita akan mengajukan upaya hukum," ujar JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, Senin (13/7/2026).
Ferdinan mengatakan langkah banding dilakukan karena pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan majelis hakim terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Menurut Ferdinan, perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses persidangan.
Namun, pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan.
"Pada intinya kami menghargai dan menghormati putusan dari majelis hakim. Tentu dalam putusan terdapat perbedaan pendapat antara kami JPU dengan majelis hakim. Atas perbedaan tersebut, kami berharap dapat diuji kembali dalam upaya hukum yang kami lakukan," ucap Ferdinan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sebagaimana didakwakan oleh JPU.
Dalam perkara tersebut, Eslo didakwa melalui dua lapis dakwaan.
Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Undang-Undang jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 UU jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui upaya banding tersebut, JPU berharap perbedaan pandangan dalam perkara ini dapat kembali diuji melalui proses hukum di tingkat selanjutnya.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.