Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yusril, dari sisi hukum acara, penyidikan yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan akan membuat proses penanganan perkara lebih efisien karena penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan Polri sementara penuntutan berada di Kejaksaan, proses administrasi perkara berpotensi memakan waktu lebih lama karena berkas dapat bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
Meski demikian, Yusril menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi persoalan kecepatan, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara independen, profesional, dan objektif.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut. Namun, ia meyakini aparat penegak hukum akan menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara.
"Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan," ujarnya.
Yusril mengatakan penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan kewibawaan institusi penegak hukum.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme pengawasan, termasuk melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pengawasan dari masyarakat.
Karena itu, Yusril mendorong media, DPR, akademisi, pegiat antikorupsi, dan masyarakat luas untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.
"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya agar hukum benar-benar ditegakkan secara objektif," tegasnya.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.