BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Polri Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 16:37 WIB
Polri Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dimintai keterangan. (Foto: Agr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama PT Pegadaian melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keaslian, kadar, serta berat emas yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

"Hari ini dilakukan uji terhadap barang bukti berupa emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:

Pengujian dilakukan oleh tim Laboratorium Emas (G-Lab) PT Pegadaian. Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menjelaskan pemeriksaan diawali dengan identifikasi fisik terhadap seluruh emas batangan yang telah diamankan penyidik.

"Dari PT Pegadaian akan dilakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas. Yang pertama kami identifikasi keasliannya, kemudian kami cek kadar dan beratnya," kata Rubika.

Ia menyebutkan sebanyak 74 keping emas tersebut masing-masing diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.

Barang bukti emas itu diperoleh penyidik dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi, mulai dari kawasan Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta barang lainnya. Nilai uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara dari penggeledahan di kawasan Cipete, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar, serta puluhan barang bukti lain dari sebuah money changer yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp7,2 miliar.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Proses hukum selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tersebut juga berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).* (d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum
Benny K Harman Desak DPR Gunakan Hak Angket, Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung
Kapolri Listyo Sigit Sambangi Kejagung, Bertemu Jaksa Agung dalam Pertemuan Tertutup
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Siapa Menjaga Para Penjaga?

Siapa Menjaga Para Penjaga?

OlehDarwin DarmawanPENYAIR satiris Romawi, Juvenal, pernah menceritakan kisah tentang seorang suami yang begitu curiga terhadap kesetiaan i

OPINI