BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu

Johan - Senin, 13 Juli 2026 15:38 WIB
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi sehingga tidak membutuhkan penetapan melalui Keppres.

"Jadi tidak menggunakan Keppres," kata Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Keppres baru akan diterbitkan apabila Presiden Prabowo Subianto melakukan pengangkatan pejabat definitif untuk mengisi posisi Jampidsus.

Baca Juga:

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru," ujarnya.

Saat ini, jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk sementara dijabat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Pengunduran diri tersebut muncul di tengah proses hukum yang menyeret nama Febrie dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tiga perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, proses penanganan kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan mekanisme pengisian jabatan Jampidsus definitif akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah proses administrasi dan penunjukan pejabat baru selesai.* (mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Harus Diproses Transparan, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
Menhan Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Kapolri dan Plt Jampidsus Tak Terlihat Hadir: Bahas Apa di Tengah Kasus Febrie Adriansyah?
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru