Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi agenda prioritas. Bahkan, sejumlah pembahasan rancangan undang-undang lainnya untuk sementara ditunda hingga pembahasan beleid tersebut selesai.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan saat ini seluruh fokus komisi diarahkan untuk mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset melalui serangkaian rapat dan penyerapan aspirasi publik.
"Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini, karena memang kita prioritaskan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, masih terdapat sejumlah rancangan undang-undang lain yang seharusnya mulai dibahas, seperti revisi Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Narkotika, hingga Undang-Undang Psikotropika.
Namun, pembahasan berbagai regulasi tersebut akan dilakukan setelah proses penyusunan RUU Perampasan Aset rampung.
"UU Advokat, meski ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukannya dalam dua tahun, belum bisa kita undangkan. Ada juga UU Narkoba dan UU Psikotropika. Saat ini kita fokus penuh pada RUU Perampasan Aset," katanya.
Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR juga terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dilakukan bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang memberikan sejumlah pandangan terkait substansi maupun penamaan RUU tersebut.
Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi penggunaan istilah Perampasan Aset atau Pemulihan Aset, mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana, hingga penguatan aspek hukum agar regulasi yang disusun sejalan dengan ketentuan hukum nasional maupun standar internasional.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara komprehensif dengan tetap mengakomodasi berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, serta elemen masyarakat.* (mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.