Dari Serdang Bedagai hingga Nias, Kapolri Ganti 6 Wajah Baru Kapolres di Sumut
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Enam
NASIONAL
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminologi hukum yang berlaku di Indonesia maupun hukum internasional. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), istilah yang dinilai lebih tepat secara yuridis adalah pemulihan aset (asset recovery).
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Alfin Sulaeman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Alfin, terminologi pemulihan aset mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 54, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.Baca Juga:
"Dalam perundang-undangan istilah yang ditemukan adalah pemulihan aset. Hal ini didasarkan pada terminologi yang diambil dari United Nations Convention against Corruption, khususnya Pasal 54 dengan istilah asset recovery," ujar Alfin.
Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut menggunakan pendekatan non conviction based forfeiture, yakni mekanisme hukum yang menjadikan harta benda atau aset sebagai objek perkara, bukan semata-mata orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Meski demikian, Alfin mengakui penggunaan istilah perampasan aset masih dapat diterima dari sisi sosiologis karena dianggap lebih mudah dipahami masyarakat dan mencerminkan tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi.
"Secara sosiologis, kata perampasan aset ini dapat memenuhi rasa tuntutan masyarakat," katanya.
Namun, ia mengingatkan penggunaan istilah yang tidak dikenal dalam sistem hukum nasional maupun internasional berpotensi menimbulkan hambatan, terutama dalam kerja sama lintas negara terkait pengembalian aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, penggunaan istilah pemulihan aset dinilai lebih selaras dengan standar internasional sehingga dapat mempermudah koordinasi dalam proses pengembalian aset di luar negeri.
Meski begitu, Peradi SAI menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penamaan RUU tersebut kepada DPR RI dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun aspirasi masyarakat.
"Sehingga mengenai penggunaan istilah terminologi ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memilih dengan melihat hal-hal yang sudah kami sampaikan dalam pro dan kontra," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga meminta masukan terkait penamaan RUU tersebut. Menurutnya, sejumlah akademisi berpandangan istilah pemulihan aset lebih tepat apabila aturan itu mengatur keseluruhan proses, mulai dari investigasi, penyelidikan hingga tahapan hukum.
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Enam
NASIONAL
JOMBANG KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 202620
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan nasional mengalami kenaikan pada Senin (31/8/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Stra
EKONOMI
JOMBANG KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 20262031. Penetap
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Senin (31/8/2026), terpantau stabil di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut berdasarkan pembaruan
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan As
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan sinergi dengan DPRD Sumut dalam merumuskan arah pembangu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPN Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan) Budi Mulyawan mendorong revitalisasi menyeluruh terhadap Perumda Pasar
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Republic of Korea Navy (ROKN) memperkuat kemampuan operasi penyelaman dan penyelamatan bawah ai
INTERNASIONAL
JAKARTA Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J. Rachbini menilai pergantian kepemimpinan Bank Indonesia (BI) b
EKONOMI