Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai istilah perampasan aset tidak dikenal dalam terminologi hukum yang berlaku di Indonesia maupun hukum internasional. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), istilah yang dinilai lebih tepat secara yuridis adalah pemulihan aset (asset recovery).
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Alfin Sulaeman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Alfin, terminologi pemulihan aset mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 54, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Baca Juga:
"Dalam perundang-undangan istilah yang ditemukan adalah pemulihan aset. Hal ini didasarkan pada terminologi yang diambil dari United Nations Convention against Corruption, khususnya Pasal 54 dengan istilah asset recovery," ujar Alfin.
Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut menggunakan pendekatan non conviction based forfeiture, yakni mekanisme hukum yang menjadikan harta benda atau aset sebagai objek perkara, bukan semata-mata orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Meski demikian, Alfin mengakui penggunaan istilah perampasan aset masih dapat diterima dari sisi sosiologis karena dianggap lebih mudah dipahami masyarakat dan mencerminkan tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi.
"Secara sosiologis, kata perampasan aset ini dapat memenuhi rasa tuntutan masyarakat," katanya.
Namun, ia mengingatkan penggunaan istilah yang tidak dikenal dalam sistem hukum nasional maupun internasional berpotensi menimbulkan hambatan, terutama dalam kerja sama lintas negara terkait pengembalian aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, penggunaan istilah pemulihan aset dinilai lebih selaras dengan standar internasional sehingga dapat mempermudah koordinasi dalam proses pengembalian aset di luar negeri.
Meski begitu, Peradi SAI menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penamaan RUU tersebut kepada DPR RI dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun aspirasi masyarakat.
"Sehingga mengenai penggunaan istilah terminologi ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memilih dengan melihat hal-hal yang sudah kami sampaikan dalam pro dan kontra," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga meminta masukan terkait penamaan RUU tersebut. Menurutnya, sejumlah akademisi berpandangan istilah pemulihan aset lebih tepat apabila aturan itu mengatur keseluruhan proses, mulai dari investigasi, penyelidikan hingga tahapan hukum.
Sementara itu, istilah perampasan aset dinilai lebih menggambarkan tindakan akhir setelah seluruh proses hukum selesai dilaksanakan.* (mt/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.