Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menambah enam negara dan wilayah yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai efektif pada 9 Juli 2026.
Enam negara dan wilayah yang masuk dalam daftar terbaru yakni Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), serta Republik Belarus.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang penambahan daftar negara penerima fasilitas bebas visa secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kebijakan penambahan negara penerima fasilitas bebas visa merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Menurut Agus, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut, mulai dari asas timbal balik (resiprokal), keamanan nasional, potensi peningkatan sektor pariwisata, investasi, hingga kepentingan strategis Indonesia di tingkat internasional.
"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik, keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek strategis lainnya," ujar Agus.
Ia menegaskan Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan prinsip selektivitas serta hubungan timbal balik dengan negara mitra.
Pemerintah berharap penambahan daftar negara bebas visa mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, memperluas peluang investasi, sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan berbagai negara.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia juga telah memperoleh akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam sektor pariwisata dan ekonomi global.
Sementara itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut positif keputusan pemerintah. Menurutnya, pemberian bebas visa menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan Indonesia dan Kazakhstan.
Ia menyebut Kazakhstan sebelumnya telah lebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia. Dengan kebijakan yang kini berlaku secara timbal balik, peluang kerja sama di sektor perdagangan, investasi, pendidikan, hingga pariwisata diperkirakan akan semakin meningkat.
Fadjroel memperkirakan nilai perdagangan bilateral Indonesia dan Kazakhstan berpotensi mencapai sekitar USD 2 miliar dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat kedua negara.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.