BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Peradi SAI: Istilah Perampasan Aset Tak Dikenal dalam Hukum, DPR Diminta Pertimbangkan Nama RUU

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 15:43 WIB
Peradi SAI: Istilah Perampasan Aset Tak Dikenal dalam Hukum, DPR Diminta Pertimbangkan Nama RUU
Rapat dengar pendapat umum Peradi SAI dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. (Foto: Beritasatu/Ilham Oktafian)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, istilah perampasan aset dinilai lebih menggambarkan tindakan akhir setelah seluruh proses hukum selesai dilaksanakan.* (mt/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas DPR? Wakil Ketua Baleg Angkat Bicara
Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
DPR Genjot Pembahasan RUU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen hingga Ormas
DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI dengan Turki dan Malaysia
DPR Siap Kaji Usulan RUU Pidana LGBT dari MUI, Proses Legislasi Segera Bergulir
RUU HAM Direvisi, Pigai Ungkap Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru