BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

DPR Respons Usulan Mahfud MD, KPK Dipersilakan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 16:48 WIB
DPR Respons Usulan Mahfud MD, KPK Dipersilakan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut jika dinilai diperlukan.

Habiburokhman mengatakan tidak ada persoalan apabila KPK memutuskan mengambil alih perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini KPK telah menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penanganan kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Ya boleh saja, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, keberadaan KPK sebagai lembaga yang melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dinilai sudah menjadi bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Jadi KPK melakukan supervisi," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilai telah menimbulkan persoalan dalam sistem hukum.

Mahfud menilai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga perlu ditangani oleh lembaga yang independen.

Ia juga berpendapat apabila terdapat kendala politik, Presiden dapat meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut demi menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penanganannya kini berada di Kejaksaan Agung dengan supervisi dari KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).* (k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
Status Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Ini Penjelasan Peneliti Pukat UGM
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru