BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum

Adelia Syafitri - Senin, 13 Juli 2026 16:18 WIB
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar Mahfud MD Official / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan persoalan yang perlu mendapat perhatian.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud.

Baca Juga:

Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala sehingga KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.

Mahfud menjelaskan, keterlibatan Presiden dalam konteks tersebut tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan karena perkara masih berada pada tahap penyidikan yang merupakan bagian dari ranah eksekutif.

"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara yang mencakup dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses hukum.

Usulan Mahfud MD tersebut merupakan pandangan pribadi sebagai mantan pejabat negara dan pakar hukum. Hingga kini belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai pengambilalihan penanganan perkara tersebut.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu
Yusril Tegaskan Kasus Eks Jampidsus Harus Diproses Transparan, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PKH: Tak Nodai Kinerja Kami
Menhan Sjafrie Kumpulkan Panglima TNI hingga Jaksa Agung, Kapolri dan Plt Jampidsus Tak Terlihat Hadir: Bahas Apa di Tengah Kasus Febrie Adriansyah?
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Mahfud MD Minta KPK Ambil Alih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru