Breaking News! KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktobe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan persoalan yang perlu mendapat perhatian.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud.Baca Juga:
Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala sehingga KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.
Mahfud menjelaskan, keterlibatan Presiden dalam konteks tersebut tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan karena perkara masih berada pada tahap penyidikan yang merupakan bagian dari ranah eksekutif.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara yang mencakup dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses hukum.
Usulan Mahfud MD tersebut merupakan pandangan pribadi sebagai mantan pejabat negara dan pakar hukum. Hingga kini belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai pengambilalihan penanganan perkara tersebut.* (k/dh)
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktobe
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengajak mahasiswa memperkuat kemampuan berpikir kritis, meni
INTERNASIONAL
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara mengambil langkah a
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan operasional 33 unit bus perintis gratis untuk melayani 1.008 pel
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan langkah modifikasi cuaca untuk mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Erwin Napitupulu, jaksa yang disebut dalam cerita Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan pemerasan terhadap sejumla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Azwan alias Andi Azwan, saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo at
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Wali Kota Binjai Amir Hamzah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Desman, membagikan masker kepada m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai direali
EKONOMI
KONAWE SELATAN Sebanyak 144 siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga mengalami keracunan setelah mengonsums
PERISTIWA