HSG Rebound Tembus 6.000, Rating Indonesia Tetap BBB dari S&P Dongkrak Optimisme Pasar
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat dan berhasil menembus level psikologis 6.000 pada penutupan perdagangan, Seni
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan persoalan yang perlu mendapat perhatian.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud.Baca Juga:
Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala sehingga KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.
Mahfud menjelaskan, keterlibatan Presiden dalam konteks tersebut tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan karena perkara masih berada pada tahap penyidikan yang merupakan bagian dari ranah eksekutif.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara yang mencakup dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses hukum.
Usulan Mahfud MD tersebut merupakan pandangan pribadi sebagai mantan pejabat negara dan pakar hukum. Hingga kini belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai pengambilalihan penanganan perkara tersebut.* (k/dh)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat dan berhasil menembus level psikologis 6.000 pada penutupan perdagangan, Seni
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah anggapan bahwa pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dipicu oleh pidato Presiden Pra
EKONOMI
JAKARTA Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan optimal pada awal tahun ajaran bar
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pol
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sen
NASIONAL
JAKARTA Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama PT Pegadaian melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas bat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang independen untuk menangan
NASIONAL
BATU BARA Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor perikanan dan budidaya udang sebagai salah satu penggerak p
EKONOMI
DELI SERDANG Polisi menutup sementara operasional pasar malam di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, se
PERISTIWA