Wagub Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Infrastruktur Jadi Prioritas
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama Pemerintah Kabu
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan persoalan yang perlu mendapat perhatian.
"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," ujar Mahfud.Baca Juga:
Menurut Mahfud, apabila terdapat kendala sehingga KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.
Mahfud menjelaskan, keterlibatan Presiden dalam konteks tersebut tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan karena perkara masih berada pada tahap penyidikan yang merupakan bagian dari ranah eksekutif.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara yang mencakup dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dengan alasan untuk mempercepat proses hukum.
Usulan Mahfud MD tersebut merupakan pandangan pribadi sebagai mantan pejabat negara dan pakar hukum. Hingga kini belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai pengambilalihan penanganan perkara tersebut.* (k/dh)
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama Pemerintah Kabu
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan dukungan dan semangat kepada dua putraputri terbaik Sumatera Utar
PENDIDIKAN
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026
PENDIDIKAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agun
NASIONAL
JAKARTA Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank In
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejag
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menangani persoalan akses di kawasan Jembata
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita atas wafatnya mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani, yang mening
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat dan berhasil menembus level psikologis 6.000 pada penutupan perdagangan, Seni
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada
HUKUM DAN KRIMINAL