BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi

Abyadi Siregar - Jumat, 10 Juli 2026 14:56 WIB
Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., menilai ego sektoral di kalangan aparat penegak hukum (APH) masih menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, lemahnya sinergi antarpenegak hukum membuat praktik korupsi masih terus terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Faisal usai menguji sidang tertutup program doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Faisal, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan seharusnya memperkuat koordinasi, bukan berjalan sendiri-sendiri dalam menangani perkara korupsi.

Baca Juga:

"Aparat penegak hukum kita saat ini terkesan saling unjuk gigi dan pamer kehebatan, bukan bersinergi. Padahal, ini urusan berbangsa dan bernegara yang membutuhkan kolaborasi total, bukan kompetisi antarinstitusi," ujarnya.

Ia menilai, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal apabila masing-masing institusi lebih mengedepankan kepentingan lembaga dibandingkan tujuan bersama dalam menegakkan hukum.

Faisal juga menyoroti masih tingginya angka kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya, meski berbagai regulasi telah diperkuat dan lembaga antikorupsi terus bekerja, praktik korupsi, termasuk yang melibatkan kepala daerah, masih menjadi persoalan serius.

Selain itu, ia mengkritisi adanya putusan pengadilan yang dinilai masih memberikan hukuman ringan kepada sejumlah pelaku korupsi dari kalangan pejabat publik.

Menurutnya, pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi semestinya dijatuhi hukuman lebih berat karena memiliki tanggung jawab sebagai teladan bagi masyarakat.

Faisal juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir. Ia berharap regulasi tersebut disusun secara hati-hati agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia.

Di akhir pernyataannya, Faisal mendorong pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat strategi pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan mampu mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yaqut Kembali Ditahan KPK usai Pulih dari Operasi, Penyidikan Kasus Kuota Haji Berlanjut
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Ungkap Barang Bukti Miliaran: Emas, Valas, hingga Uang Tunai
Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasannya
Etik Suryani Tiba di KPK Usai OTT, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pemerasan
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Isu Korupsi, Tegaskan Tunggu Proses Penyidikan
Etik Suryani Kena OTT KPK, Begini Sikap PDIP terhadap Kadernya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru