Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., menilai ego sektoral di kalangan aparat penegak hukum (APH)
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan pulih dari operasi gangguan pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memindahkan Yaqut kembali ke Rutan KPK pada Kamis (9/7/2026) malam usai hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya telah membaik.
"Bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YJQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).Baca Juga:
Menurut Budi, Yaqut sebelumnya menjalani masa observasi selama beberapa hari setelah menjalani tindakan operasi. Setelah dinyatakan sehat, penyidik memutuskan untuk melanjutkan masa penahanannya di Rutan KPK.
"Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi beberapa hari pascaoperasi, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tadi malam sudah dipindahkan ke Rutan KPK sehingga bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait kuota haji," ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," kata Budi.
Sebelumnya, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak 24 Juni 2026 setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Ia kemudian menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada 29 Juni 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.* (in/dh)
JAKARTA Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., menilai ego sektoral di kalangan aparat penegak hukum (APH)
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sebuah rumah kos di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga dijadikan gudang p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, M.Sc., bersama rombongan dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengunjungi P
PEMERINTAHAN
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa bangganya dapat kembali bertemu dengan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dala
POLITIK
ACEH BESAR Umat Islam diajak untuk senantiasa melakukan muhasabah atau introspeksi diri sebagai bekal menghadapi kehidupan akhirat. Muhasa
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus meresmikan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan meminta status tersangkanya dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang mengaitkan institusi
NASIONAL