Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sebuah rumah kos di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 680 vape narkoba dari berbagai merek dan menangkap dua orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan rumah kos itu berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026.
"Kami menyita setidaknya 680 vape narkoba berbagai merek dan menangkap 2 pelaku," kata Rafli, Jumat, 10 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua warga Aceh berinisial MY (35) dan MI (28) di sebuah warung kopi di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan 30 vape yang diduga mengandung narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos yang ditempati kedua pelaku selama berada di Medan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 650 vape narkoba yang disimpan di dalam sebuah tas ransel dan disembunyikan di bawah tempat tidur.
"600 lebih vape narkoba disimpan pelaku di dalam sebuah tas ransel yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Hal ini, diduga agar aktivitas keduanya tidak terpantau penghuni kos lain, karena letak kamar kedua pelaku berada di tengah rumah kos dan saling berhadapan dengan kamar lain," ujar Rafli.
Polisi menduga rumah kos tersebut sengaja digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang haram itu diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, vape narkoba tersebut dipasok melalui jaringan internasional.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.