BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

RUU HAM Direvisi, Pigai Ungkap Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa

Johan - Senin, 29 Juni 2026 21:32 WIB
RUU HAM Direvisi, Pigai Ungkap Komnas HAM Bakal Punya Wewenang Penyidikan hingga Pemanggilan Paksa
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (Foto: Tim Humas Kementerian HAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemberian kewenangan penyidikan hingga pemanggilan paksa.

Pigai mengatakan, kewenangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam draf RUU HAM yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi.

"Mana ada undang-undang HAM di seluruh dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM? Pemanggilan paksa kepada Komnas HAM. Amicus kepada Komnas HAM," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:

Selain kewenangan penyidikan, Pigai menyebut keputusan Komnas HAM nantinya juga akan memiliki sifat mengikat. Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga memasukkan ketentuan baru yang mengatur keterkaitan tindak pidana korupsi dengan pelanggaran HAM. Pigai menjelaskan, pelaku korupsi dapat dikenakan konsekuensi pidana sekaligus dikategorikan sebagai pelanggar HAM apabila ketentuan tersebut disahkan.

"Ketika masuk ke peradilan HAM, hukumannya dua. Justice kriminalnya juga ada di situ, HAM juga melekat. Sehingga dia dikategorikan sebagai pelaku pelanggar HAM," ujarnya.

Dalam penyusunan draf RUU HAM, Kementerian HAM melibatkan berbagai tokoh nasional dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pegiat HAM. Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, akademisi Rocky Gerung, aktivis HAM Haris Azhar, mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Hafidz Abbas, Makarim Wibisono, serta mantan anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah.

Pigai juga menyebut sebanyak 17 kementerian dan lembaga telah terlibat dalam pembahasan serta memberikan persetujuan terhadap draf RUU HAM.

"Semua, 17 kementerian/lembaga sudah tanda tangan," katanya.

Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan proses harmonisasi rancangan undang-undang tersebut. Setelah tahapan itu rampung, Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.

"Sekarang tinggal harmonisasi. Setelah itu Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR untuk dilakukan pembahasan," ujar Pigai.* (k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mulai Juli, Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Diskon Transportasi hingga Bantuan Pangan
Viral Tak Selalu Berdampak, FIKOM UPDM Kupas Strategi Membangun Reputasi di Era Komunikasi Digital
Bupati Fery Sahputra Apresiasi Khitan Massal Baznas, Sinergi Ringankan Beban Masyarakat
Desa Tanjung Muda Sambut Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Administrasi PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara
Mendagri Wanti-Wanti El Nino Menguat, Kepala Daerah Diminta Siaga Hadapi Karhutla dan Krisis Air
Pigai Desak Usut Tuntas Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Tegaskan Tak Boleh Ada Pembiaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru