Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginjak kepala kerbau saat menerima gelar kehormatan adat di Lampung.
Menurut Komarudin, prosesi tersebut tidak memiliki kaitan dengan PDI Perjuangan karena objek dalam ritual tersebut adalah kepala kerbau, bukan kepala banteng yang menjadi simbol partai.
"Oh tidak apa-apa, kita kan bukan kepala kerbau, kita kepala banteng. Jadi tidak ada kaitannya itu. Yang bisa menjelaskan urusan injak-menginjak itu kan Pak Jokowi sendiri," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (29/6/2026).Baca Juga:
Komarudin menegaskan, Jokowi saat ini sudah bukan bagian dari PDI Perjuangan sehingga aktivitas mantan kader tersebut bukan lagi menjadi ranah partainya untuk memberikan penilaian.
"Bagi saya, Jokowi itu masa lalu PDI Perjuangan. Jadi apa pun aktivitas beliau, saya tidak mau menanggapi karena bukan lagi bagian dari partai," katanya.
Ia kembali menekankan bahwa polemik yang berkembang tidak berkaitan dengan simbol PDI Perjuangan. Bahkan, Komarudin berkelakar partainya baru akan bereaksi apabila simbol banteng yang menjadi identitas partai ikut disinggung.
"Kalau yang diinjak kepala banteng, pasti kita berurusan. Tapi ini kan kepala kerbau, jadi tidak perlu ditanggapi," ujarnya.
Sebelumnya, prosesi adat yang dijalani Jokowi di Kedaton Keagungan Lampung pada Sabtu (27/6/2026) menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dirinya menginjak kepala kerbau beredar luas di media sosial.
Momen tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemberian gelar kehormatan adat kepada Jokowi. Prosesi itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan makna ritual tersebut dalam tradisi adat Lampung.
Hingga kini, prosesi tersebut masih menjadi perbincangan di ruang publik, sementara berbagai pihak memberikan pandangan masing-masing terkait makna simbolik dalam tradisi adat tersebut.* (dw/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL