Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polemik prosesi adat yang dijalani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat menerima gelar adat di Lampung terus bergulir.
Setelah mendapat sorotan dari sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membalas kritik tersebut dan menilai pernyataan PDIP justru berpotensi menghina adat serta budaya masyarakat Lampung.
Ketua DPP PSI Bestari Barus mengatakan prosesi menginjak kepala kerbau merupakan bagian dari ritual adat yang telah lama berlaku di Lampung.Baca Juga:
Menurutnya, prosesi itu merupakan bentuk penghormatan yang diberikan para pemangku adat kepada Jokowi.
"Saya kira itu menghinakan adat budaya gitu loh. Itu kan menghina prosesi adat budaya Lampung. Tapi mudah-mudahan masyarakat Lampung menyikapinya dengan bijak lah dan semakin mengetahui betapa mereka sedang berhadapan dengan orang-orang yang tidak paham adat Lampung tapi ngomong-ngomong adat Lampung," kata Bestari kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Bestari menjelaskan prosesi tersebut dilakukan di atas karpet merah sebagai bagian dari rangkaian pemberian gelar adat kepada Jokowi.
Menurutnya, ritual itu telah berlangsung jauh sebelum dinamika politik saat ini.
"Iya itu adalah sebuah prosesi adat istiadat Lampung dari beberapa kerajaan itu ya, kerajaan adat itu mereka memberikan penghargaan kepada Pak Jokowi dengan ritual yang memang telah dilaksanakan sebelum adanya PDIP di republik ini," ucapnya.
Selain menanggapi polemik prosesi adat, Bestari juga mengkritik pernyataan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira yang sebelumnya mempertanyakan kualitas kepemimpinan Jokowi.
Menurut Bestari, tidak ada pihak yang berhak menentukan arah politik seseorang.
"Karena apa? Karena dia coba membuat standar ya, mencoba membuat standar begini loh berpartai, kalau orang yang apa namanya, tokoh harus begini loh. Lah emang dia siapa gitu kok menentukan arah langkah orang gitu," katanya.
Bestari juga meminta PDIP tidak lagi terus mengomentari Jokowi apabila memang memiliki perbedaan sikap politik.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL